
Fenomena proyek perumahan mangkrak belakangan ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Tidak sedikit pihak yang menilai kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat atau rendahnya minat terhadap sektor properti. Namun, pandangan tersebut dinilai terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nusantara (HIPNUSA), Muhammad Aditya Prabowo, SH, menegaskan bahwa akar persoalan proyek perumahan mangkrak jauh lebih kompleks. Menurutnya, permasalahan utama bukan terletak pada minimnya permintaan pasar, melainkan pada lemahnya pengelolaan dan tata kelola proyek.
Ia menjelaskan, berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, kebutuhan hunian di Indonesia masih berada pada angka yang sangat tinggi. Data tersebut mencatat tingkat kepemilikan rumah tangga mencapai 84,93 persen, sementara backlog perumahan masih berada di kisaran 9,9 juta unit.
Selain itu, kebutuhan riil hunian bahkan disebut mencapai lebih dari 12 juta keluarga, dengan pertumbuhan rumah tangga baru sekitar 770 ribu per tahun pada periode 2025–2026.
“Data ini menunjukkan fakta yang jelas bahwa pasar properti, khususnya sektor perumahan, tidak sedang sepi. Kebutuhan masyarakat terhadap hunian tetap tinggi. Karena itu, menyalahkan pasar semata merupakan kesimpulan yang keliru,” ujarnya.
Muhammad Aditya menyampaikan, berdasarkan pengalaman di lapangan, sekitar 30 persen proyek perumahan mangkrak terjadi akibat kesalahan dalam pengelolaan proyek.
Beberapa faktor dominan yang menjadi penyebab antara lain perencanaan yang tidak berbasis data dan studi kelayakan yang matang, lemahnya manajemen keuangan sehingga arus kas tidak terkendali, sistem tata kelola proyek yang tidak profesional, serta minimnya transparansi yang pada akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan konsumen maupun investor.
Ia menilai, ketika berbagai persoalan tersebut terjadi secara bersamaan, maka risiko proyek terhenti di tengah jalan menjadi sangat besar, meskipun pasar sebenarnya tersedia.
Lebih lanjut, HIPNUSA menekankan pentingnya membangun perspektif kolaboratif di antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penyelesaian persoalan proyek perumahan tidak dapat dilakukan dengan saling menyalahkan antar pihak.
Sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha dari berbagai sektor, HIPNUSA mendorong terbangunnya ekosistem properti yang sehat dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, sektor perbankan, dan masyarakat.
Selain itu, dibutuhkan regulasi yang mendukung, jelas, dan tidak tumpang tindih, disertai peningkatan kapasitas serta integritas para pelaku usaha properti.
“Dengan kolaborasi yang baik, setiap proyek perumahan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Muhammad Aditya juga mengingatkan bahwa dampak proyek perumahan mangkrak tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga memberikan efek domino yang luas.
Konsumen dapat mengalami kerugian secara finansial maupun psikologis, investor kehilangan kepercayaan, iklim industri properti menjadi tidak sehat, dan program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ikut terhambat.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengambil peran sesuai tanggung jawab masing-masing guna mencegah terulangnya persoalan serupa.
HIPNUSA, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya tata kelola usaha yang baik, profesionalisme, serta etika bisnis di sektor properti.
Ia optimistis, dengan pengelolaan yang tepat, proyek perumahan tidak hanya terhindar dari kondisi mangkrak, tetapi juga mampu menjadi solusi atas kebutuhan hunian layak bagi jutaan masyarakat Indonesia.
“Pasar tidak pernah salah. Yang salah adalah ketika kita tidak memahami pasar dan keliru dalam mengelola proyek,” tegas Muhammad Aditya Prabowo.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berhenti mencari kambing hitam dan mulai fokus pada solusi nyata melalui perbaikan sistem, penguatan kapasitas, serta peningkatan daya saing industri properti nasional.

Tinggalkan Balasan